Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
SemarangFasilitas
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa dengan mempersyaratan kompetensi pengadaan barang bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan di bidang PBJ. LKPP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Fungsional dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Sehubungan dengan hal tersebut, pusdiklat PBJ LKPP menyusun Program Pelatihan Fasilitator PBJP Tingkat Dasar.
Pelatihan Fasiliator PBJP tingkat Dasar merupakan salah satu Pelatihan Teknis Pendukung bagi para Fasiliator PBJP Tingkat Dasar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Peserta pelatihan harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh LKPP. Pelatihan ini diarahkan agar para Fasiliator PBJP Tingkat Dasar meningkatkan kemampuan substansi pengadaan barang/jasa dan kemampuan dalam merancang kebutuhan pelatihan, memahami prinsip dasar model dan metode pelatihan, serta memiliki gaya mengajar yang disesuaikan dengan tuntutan situasi yang berkaitan dengan pelatihan pengadaan barang/jasa. Untuk itu diperlukan kurikulum sebagai guideline dalam pelaksaan pelatihan.
a. Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat mengajarkan dan transfer knowledge dengan baik dan benar tentang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP, dengan penguasaan seperangkat pengetahuan, keterampilan, karakteristik, sikap dan perilaku yang merusak dimiliki oleh seorang fasilitator.
B. Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pelatihan, Fasiliator diharapkan dapat:
1)Menjelaskan Program Pelatihan PBJPB Tingkat Dasar
2)Menjelaskan Hasil Penyamaan Persepsi Materi Pembelajaraan PBJP Tingkat Dasar:
a) ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
b) SDM PBJ (Pelaku PBJ, Jabatan Fungsional/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan Regulator) dan Kelembagaan PBJ
c) Kebijakan PBJ Secara Elektronik dan Katalog Elektronik
d) Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum
e) Perencanaan PBJ
f) Persiapan PBJ
g) Pelaksaan PBJ
h) Pengadaan Khusus
3) Menyusun Lesson Plan untuk Pelatihan PBJ Tingkat Dasar
4) Simulasi E-Learning pada pelatihan PBJP Tingkat Dasar
a. Pengenalan Program Pelatihan PBJP Tingkat Dasar
b. Penyamaan Persepsi Materi Pembelajaran PBJP Tingkat Dasar
1) Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan PBJ
2) SDM PBJ (Pelaku PBJ, Jabatan Fungsional/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan Regulator) dan Kelembagaan PBJ
3) Kebijakan PBJ Secara Elektronik dan Katalog Elektronik
4) Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum
5) Perencanaan PBJ
6) Persiapan PBJ
7) Pelaksaan PBJ
8) Pengadaan Khusus