Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
SemarangFasilitas
1. PENDAHULUAN
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan dibidang PBJ. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Fungsional dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Pelatihan Cluster Merencanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan pelatihan Fungsi Kunci Merencanakan PBJ berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2016 di bidang PBJ. Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku pengadaan dalam hal merencanakan Pengadaan Baran/Jasa.
Pelatihan ini disusun dengan menggunakan model Blended Learning. Model Blended Learning merupakan penggabungan metode pembelajaran mandiri melalui media daring/e-learning dan pembelajaran tatap muka/classroom. Model Blended Learning ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas/tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi studi kasus sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Untuk itu diperlukan kurikulum sebagai guideline dalam pelaksanaan pelatihan. Dalam rangka mengembangkan kompetensi SDM PBJ khususnya Pengelola PBJ. maka disusunlah kurikulum Pelatihan Cluster Merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan Model Blended Learning.
2. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 beserta perubahannya tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
3. TUJUAN UMUM PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai SDM PBJ dengan baik dan benar dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan regulasi yang ada.
4. TUJUAN KHUSUS PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat:
a. Menelaah Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Melakukan Penyelarasan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
c. Merusmuskan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
e. Menyusun Spesifikasi Teknis;
f. Menyusun Harga Perkiraan.