Detail Pelatihan
Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.
Oleh karena itulah, Pemerintah RI sudah mengeluarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Tujuan Pelatihan Implementasi K3 Di Sektor Pertambangan
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3 di sektor pertambangan.
- Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan.
- Dapat mengetahui persyaratan pekerja tambang dan persyaratan KTT
- Dapat mengetahui jenis, fungsi, dan kegunaan APD di sektor pertambangan.
- Dapat memahami peran P2K3 di sektor pertambangan yang memiliki pekerjaan high risk.
Outline Pelatihan Implementasi K3 Di Sektor Pertambangan
- Dasar Hukum Regulasi K3 di sektor pertambangan
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pertambangan Umum
- Persyaratan Pekerja Tambang Persyaratan Kepala Teknik Tambang (KTT)
- Kewajiban Pengawas Operasional Tambang
- Penggolongan cidera akibat kecelakaan tambang
- Pemakaian APD di sektor pertambangan
- Peran P2K3 di sektor pertambangan yang memiliki pekerjaan high risk
Fasilitas
Lokasi Pelatihan