SINAU JOGJA
Internal Audit BPR: BPRS Berbasis Peraturan OJK

Tanggal Pelatihan

Buat Jadwal Sendiri

Tempat Pelatihan

Yogyakarta

Fasilitas

  • Wifi
  • Makan
  • Ruang Kelas Ber AC
  • Trainer Profesional
  • Coffee Break
Detail Pelatihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi mengenai Penerapam TIK di lingkungan BPR yaitu POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Untuk memastikan bahwa penerapan TIK di BPR sudah sesuai dengan standar yang ditentukan dalam regulasi OJK tersebut , maka BPR harus memiliki divisi Audit Internal yang dapat memberikan assurance (kepastian) serta Rekomendasi perbaikan terhadap penerapan TIK agar BPR mampu melakukan Tranformasi Digital dengan sukses demi peningkatan kinerja dan jangkauan nasabah.

Tujuan Pelatihan Internal Audit BPR: BPRS Berbasis Peraturan OJK

  • Memahami dan menerapkan konsep istilah dan alur proses kegiatan audit terhadap TIK berbasis risiko sesuai regulasi OJK
  • Memahami dan menerapkan konsep dan proses tata kelola serta manajemen TIK berbasis praktik terbaik (good practice)
  • Memahami dan menerapkan konsep dan proses pengadaan , pengembangan, dan penerapan TIK yang baik dan benar
  • Memahami dan menerapkan konsep dan proses kegiatan operasional, perawatan, dan dukungan terhadap TIK berbasis good practice
  • Memahami dan menerapkan konsep dan proses kegiatan pengamanan terhadap data serta informasi untuk meminimalisir risiko
  • Melakukan kegiatan audit TIK dengan menggunakan berbagai tool ( alat bantu ) audit TIK
  • Memberikan assurance ( kepastian ) kepada pimpinan BPR bahwa penempatan TIK dilingkungan BPR memberikan kontribusi nyata terhadap proses transformasi digital demi peningkatan kinerja serta jangkauan layanan nasabah
Fasilitas
Ruang Kelas ber AC

Wifi

Modul

Makan Siang

Coffee Break

Training Kit

Sertifikat

Diskusi & Konsultasi

Lokasi Pelatihan
× Chat Admin