Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
SemarangFasilitas
1. PENDAHULUAN
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan dibidang PBJ. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Fungsional dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Pelatihan Cluster Mengelola Kontrak dan Swakelola PBJ merupakan salah satu Program Pelatihan berdasarkan Fungsi Kunci Mengelola Kontrak dan Swakelola PBJ berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2016 di bidang PBJ yang ditujukan bagi SDM PBJ untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan kontrak dan swakelola PBJ.
Pelatihan ini disusun dengan menggunakan model blended learning. Model Blended Learning merupakan penggabungan metode pembelajaran mandiri melalui media daring/e-learning dan pembelajaran tatap muka/classroom. Model Blended Learning ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas/tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi studi kasus sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Dalam rangka mengembangkan kompetensi SDM PBJ, maka disusunlah kurikulum Pelatihan Cluster Mengelola Kontrak dan Swakelola PBJ dengan model Blended Learning.
2. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 beserta perubahannya tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. TUJUAN UMUM PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat melaukan pengelolaan kontrak dan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa.
4. TUJUAN KHUSUS PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan, pesera diharapkan dapat :
a. Melakukan Negosiasi
b. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
c. Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
d. Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
e. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
f. Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
g. Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa
h. Melakukan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
i. Melakukan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola