Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
SemarangFasilitas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan dibidang PBJ. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Fungsional dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Jenjang Pertama merupakan pelatihan berbasis kompetensi PBJ yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) PBJ Tahun 2016 untuk JFPPBJ Jenjang Pertama.
Pelatihan ini disusun dengan menggunakan model Blended Learning. Model Blended Learning merupakan penggabungan metode pembelajaran mandiri melalui media daring/e-learning dan pembelajaran tatap muka/classroom. Model Blended Learning ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas/tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi studi kasus sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Dalam rangka mengembangkan kompetensi SDM PBJ khususnya Pengelola PBJ, maka disusunlah kurikulum Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Pertama dengan Model Blended Learning.
2. DASAR HUKUM
Tujuan umum Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Pertama adalah peserta dapat mempraktikan materi yang terdapat pada unit kompetensi yang ada pada jenjang Pertama ini.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
a. Mengkaji ulang paket PBJ;
b. Memilih Penyedia Barang/Jasa;
c. Menyusun Rancangan Kontrak PBJ;
d. Menyusun Dokumen PBJ;
e. Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
f. Menyampaikan Penjelasan Dokumen PBJ;
g. Mengevaluasi Dokumen Penawaran;
h. Mengelola Sanggahan; dan
i. Melakukan Negosiasi.