Diponegoro Smart Solution
Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jenjang Pertama

Tanggal Pelatihan

Buat Jadwal Sendiri

Tempat Pelatihan

Semarang

Fasilitas

  • Wifi
  • Ruang Kelas Ber AC
  • Trainer Profesional
  • Makan Siang
  • Coffee Break
Detail Pelatihan

1. PENDAHULUAN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan dibidang PBJ. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.

Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Fungsional dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Jenjang Pertama merupakan pelatihan berbasis kompetensi PBJ yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) PBJ Tahun 2016 untuk JFPPBJ Jenjang Pertama.

Pelatihan ini disusun dengan menggunakan model Blended Learning. Model Blended Learning merupakan penggabungan metode pembelajaran mandiri melalui media daring/e-learning dan pembelajaran tatap muka/classroom. Model Blended Learning ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas/tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi studi kasus sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Dalam rangka mengembangkan kompetensi SDM PBJ khususnya Pengelola PBJ, maka disusunlah kurikulum Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Pertama dengan Model Blended Learning.

 

2. DASAR HUKUM

  • Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 beserta perubahannya tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.

 

3. TUJUAN UMUM PELATIHAN

Tujuan umum Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Pertama adalah peserta dapat mempraktikan materi yang terdapat pada unit kompetensi yang ada pada jenjang Pertama ini.

 

4. TUJUAN KHUSUS PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

a. Mengkaji ulang paket PBJ;

b. Memilih Penyedia Barang/Jasa;

c. Menyusun Rancangan Kontrak PBJ;

d. Menyusun Dokumen PBJ;

e. Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;

f. Menyampaikan Penjelasan Dokumen PBJ;

g. Mengevaluasi Dokumen Penawaran;

h. Mengelola Sanggahan; dan

i. Melakukan Negosiasi.

 

 

 

 

 

Fasilitas
Ruang Kelas Ber AC

Wifi

Modul Pelatihan

Training Kit

Sertifikat

Makan Siang

Coffee Break

Diskusi & Konsultasi

Lokasi Pelatihan
× Chat Admin