Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
SemarangFasilitas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelengaraan pelatihan di bidang PBJ. LKPP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk menjamin terciptanya SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas dan didukung dengan keberadaan fasiliator yang berkualitas dan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memfasilitasi pelatihan, untuk itu perlu dilakukan Pelatihan Kompetensi Fasiliator, yang merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi fasiliator yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan pelatihan Pengaadan Barang/Jasa (Pusdiklat PBJ) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pelaksanaannya Pelatihan Kompetensi Fasiliator dibagi menjadi Pelatihan Kompetensi Calon fasiliator PBJ dan Pelatihan Kompetensi Fasiliator PBJP Tingkat lanjut. Pelatihan Kompetensi Calon Fasiliator PBJ merupakan pelatihan awal bagi para calon fasiliator PBJ. Pelatihan ini bertujuan agar para calon fasiliator PBJ dapat meningkatkan kemampuan dalam merancang kebutuhan pelatihan, memahami model pembelajaran dan prinsip dasar pembelajaran bagi orang dewasa, serta memiliki gaya mengajar yang disesuaikan dengan tuntutan situasi yang terkait dengan pelatihan PBJ.
a. Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran dan melakukan transfer knowledge kepada peserta pelatihan.
b. Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pelatihan, calon fasilitator dari pendapat: