Diponegoro Smart Solution
Pelatihan Kompetensi Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tingkat Lanjut

Tanggal Pelatihan

Buat Jadwal Sendiri

Tempat Pelatihan

Yogyakarta

Fasilitas

  • Wifi
  • Ruang Kelas Ber AC
  • Trainer Profesional
  • Makan Siang
  • Coffee Break
Detail Pelatihan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.

 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan di bidang PBJ. LKPP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan suara regulasi yang ada.

 

Untuk menjamin terciptanya SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas dan didukung dengan keberadaan fasilitator yang berkualitas dan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memfasilitasi pelatihan, untuk itu perlu dilakukan Pelatihan Kompetensi Fasiliator PBJ.

 

Pelatihan Kompetensi Fasilitator merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi fasilitator yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusdiklat PBJ) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP). Dalam pelaksanaannya Pelatihan Kompetensi Fasilitator dibagi menjadi Pelatihan kompetensi Calon Fasilitator dan Pelatihan Kompetensi Fasilitator PBJP Tingkat Lanjut.

 

Pelaksanaan pelatihan dilakukan berdasarkan model pembelajaran blended learning. Model pembelajaran blended learning ialah model pembelajaran yang  menggunakan penggabungan model pembelajaran Mandiri melalui media daring (e-learning) dan tatap muka (classroom). Model pembelajaran ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi simulasi studi kasus. Pembelajaran tatap muka sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Pada situasi dan kondisi darurat pelaksanaan tatap muka classroom merujuk pada panduan pelaksanaan pelatihan.

 

Pelatihan Kompetensi Fasilitator PBJ Tingkat Lanjut merupakan lanjutan dari Pelatihan Kompetensi Calon Fasilitator. Pelatihan ini bertujuan agar para Calon Fasilitator PBJ Tingkat Lanjut dapat meningkatkan kemampuan dalam memfasilitasi pembelajaran secara konstruktif serta memiliki gaya mengajar yang disesuaikan dengan tuntutan situasi yang berkaitan dengan pelatihan PBJ. Pelatihan ini menggunakan penggabungan metode pembelajaran berbasis mandiri melalui media daring/e-learning dan pembelajaran tatap muka/classroom yang disebut model Blended Learning. Model Blended Learning ini mengharuskan peta hadir belajar mandiri secara online dan juga serta Harus hadir di kelas/tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktrek serta simulasi studi kasus sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Untuk itu diperlukan kurikulum sebagai guideline dalam pelaksanaan pelatiha. Untuk menstandarisasi pelatihannya, sehingga diperlukan kurikulum Pelatihan Kompetensi Fasilitator PBJ Tingkat Lanjut.

 

2. DASAR HUKUM

  • Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Barang/Jasa.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

3. TUJUAN PEMBELAJARAN 

a. Kompetensi Dasar

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memfasilitasi pembelajaran secara konstruktif dan evaluasinya.

b. Indikator Keberhasilan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

1) Menggunakan metode pembelajaran konstruktif dalam aktivitas pembelajaran;

2) Menerapkan cara memfasilitasi pembelajran kompetensi;

3) Menggunakan teknologi untuk memfasilitasi aktivitas pembelajaran konstruktif;

4) Menyusun soal Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);

5) Menyusun Evaluasi pelatihan level 3 dan menjelaskan evaluasi pelatihan level 4 berdasarkan Model Kirkpatrick.

 

4. POKOK MATERI PEMBELAJARAN 

  • Metode Pembelajaran Konstruktif
  • Fasilitasi Pembelajaran Konstruktif dalam Kelas
  • Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran Konstruktif
  • Teknik Penyusunan Soal Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Penyusunan Evaluasi Pelatihan Level 3 dan Pengenalan Evaluasi Pelatihan Level 4 Berdasarkan Model Kirkpatrick.

 

Fasilitas
Ruang Kelas Ber AC

Wifi

Modul Pelatihan

Training Kit

Sertifikat

Makan Siang

Coffee Break

Diskusi & Konsultasi

Lokasi Pelatihan
× Chat Admin