Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
YogyakartaFasilitas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP dalam mewujudkan SDM yang kompeten diantaranya adalah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan dibidang PBJ. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan dan profesionalisme SDM dalam melaksanakan PBJP. SDM PBJ diharapkan dapat melaksanakan PBJ sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Fungsional dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Pelatihan Okupasi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan salah satu Pelatihan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) Tahun 2016 di bidang PBJ dalam hal melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK.
Pelatihan ini disusun dengan menggunakan model Blended Learning. Model Blended Learning merupakan penggabungan metode pembelajaran mandiri melalui media daring/e-learning dan pembelajaran tatap muka/classroom. Model Blended Learning ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas/tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi studi kasus sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Untuk itu diperlukan kurikulum sebagai guideline dalam pelaksanaan pelatihan. Dalam rangka pengembangan potensi SDM PBJ khususnya Pengelola PBJ, maka disusunlah kurikulum Pelatihan Okupasi untuk PPK.
3. TUJUAN PEMEBELAJARAN
a. Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dengan baik dan benar dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan regulasi yang ada.
b. Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat:
4. POKOK MATERI PEMBELAJARAN