Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
SemarangFasilitas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Oleh karena itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP diatur mengenai SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mempersyaratkan kompetensi pengadaan bagi para SDM PBJ.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan PBJ. Salah satu tugas dan peran LKPP ialah mewujudkan SDM yang profesional. Adapun upaya dalam mewujudkan SDM yang profesional diantaranya ialah menyiapkan penyelenggaraan pelatihan dibidang PBJ. LKPP terus berusaha untuk meningkatkan kualitas program pelatihan guna peningkatan kemampuan kompetensi SDM dalam melaksanakan PBJP.
Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PBJ yang berkualitas. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelatihan PBJ terdapat 2 jenis Program Pelatihan PBJ yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP, yaitu Program Pelatihan Kompetensi PBJ dan Program Pelatihan Teknis PBJ. Pelatihan Kompetensi PBJ meruapakan pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi PBJ, sedangkan Pelatihan Teknis PBJ merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk mendukung pelaksaan PBJ. Adapun pelaksanaan pelatihan dilakukan secara tatap muka dan/atau pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-leaming).
Pelatihan PPDB Tingkat Dasar merupakan salah satu Pelatihan Teknis untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP. SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan PBJP. Kebutuhan akan SDM PBJ yang memahami regulasi sangat besar, oleh karena itu model Pelatihan PBJP Tingkat Dasar perlu dikembangkan sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Salah satu yang dapat digunakan ialah model pembelajaran Blended Learning. Model pembelajaran blended learning ialah model pembelajaran untuk pelatihan yang menggunakan penggabungan pada pembelajaran berbasis online (e-learning) learning dan tatap muka (classroom). Model pembelajaran ini mengharuskan peserta belajar mandiri secara online dan juga peserta harus hadir di kelas tatap muka untuk pendalaman dengan latihan dan praktek serta simulasi studi kasus. Pembelajaran tatap muka sekaligus mengkonfirmasi pemahaman yang diperoleh melalui pembelajaran mandiri. Untuk itu diperlukan kurikulum sebagai guideline dalam pelaksanaan pelatihan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang PBJP.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami: