Tanggal Pelatihan
Buat Jadwal SendiriTempat Pelatihan
YogyakartaFasilitas
Gangguan kesehatan mendadak dan kecelakaan kerja di perusahaan harus bisa diantisipasi dengan baik. Untuk itu perusahaan memerlukan petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K di tempat kerja.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, petugas tersebut harus memiliki lisensi dari instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan lisensi tersebut petugas P3K perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.
Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K ini dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja. Materi sudah mengacu pada Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.